Kuasa Hukum Mantan Wawali Tarakan Akan Ajukan Gugatan Jika Klien Tidak Dilantik

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:10 WIB

TARAKAN – Kuasa hukum KH, Syafruddin tetap mendesak agar kliennya dilantik, meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.

Syafruddin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Pelantikan itu bukan ranahnya KPU. Itu sudah ranahnya pemerintah. Ranahnya KPU hanya mengusulkan nama-nama yang telah terpilih. Apakah ada persoalan hukum atau bukan. Bukan urusannya (pelantikan),” ujar Syafruddin. 

Dia memberi gambaran soal kepala daerah terpilih yang tersangkut hukum. Menurutnya, kepala daerah tersebut tetap dilantik. Setelah itu, diberhentikan jika mengacu pada PP 12/2018.

Peraturan pemerintah, lanjutnya, lebih tinggi kedudukannya. Sementara, PKPU tidak masuk hierarki perundang-undangan. “Tidak ada itu peraturan KPU. Itu internal urusan dia. Jangan masuk ke ranah publik,” ujarnya.

Jika kliennya tidak dilantik, pihaknya akan membawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau tidak dilantik, KPU yang akan kena PTUN. Bisa di-PTUN-kan itu. Kami akan gugat kalau dia (KH) tidak melantik. Karena jelas peraturan pemerintah. Jangan berdasarkan PKPU-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menjelaskan, yang disampaikan pihaknya hanya usulan. Pihaknya hanya melaksanakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Di Pasal 33 ayat (3) PKPU 5/2019 disebutkan dalam hal terdapat calon terpilih, anggota DPRD provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukup tetap.

KPU Kaltara, kata Suryanata, telah mendapatkan dokumen pendukung berupa penetapan status tersangkat dari Polres Tarakan. Sehingga, pihaknya pun melaksanakan amanah PKPU 5/2019 tersebut.

“Jadi, KPU sebatas melakukan usulan penundaan pelantikan. Mengusulkan. Jelas bahasanya. Apakah kemudian nanti dilantik, kan sudah bukan urusan kami,” ujarnya, Rabu (14/8).

Usulan tersebut, kata dia, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melaui gubernur. “Itu di dalam PKPU disebutkan begitu,” imbuhnya.

Suryanata menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai aturan, mulai dari rapat pleno penetapan anggota DPRD Kaltara hingga pengusulan untuk dilantik ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltara. (mrs/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X