SEBANYAK 35 anggota DPRD Kaltara terpilih telah diserahkan Pemprov Kaltara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltara Taufik Hidayat mengatakan, saat ini tinggal menunggu SK dari Kemendagri untuk dilaksanakan pelantikan, yang rencananya akan digelar pada 2 September mendatang.
“Kami serahkan nama-namanya sudah seminggu yang lalu. Proses penerbitan SK di Kemendagri selama 15 hari kerja,” ujarnya, Kamis (15/8).
Dijelaskan, masa jabatan anggota DPRD di daerah otonomi baru mengikuti masa jabatan anggota DPRD provinsi induk. Yakni, Kaltim. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kalau melihat pelantikan di Kaltara itu kan Desember 2014. Namun, sesuai aturan ikut SK di Kaltim, yakni 1 September. Kami pakai dasar itu mengikuti provinsi induk. Hanya saja, 1 September kan libur, jadi mundur menjadi 2 September,” bebernya.
Soal calon DPRD Kaltara terpilih yang tersangkut kasus dugaan pidana korupsi berinisial KH, menurutnya, tetap diusulkan ke Kemendagri. Nantinya, lanjut Taufik, jika proses hukum yang bersangkutan sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti.
“Kami ajukan saja dulu. Nanti berporses. Karena sesuai aturan yang ada, calon terpilih harus diajukan,” ujarnya. (*/fai/fen)