TANJUNG SELOR – Lahan yang terdampak pembangunan PLTA di Kecamatan Peso, Bulungan seluas 225,71 hektare. Di lahan tersebut, telah ada izin dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Manager Operasional PT Kayan Hidro Energy (KHE) Roni mengatakan, lahan tersebut sudah ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Menurutnya, dalam IPPKH banyak kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah menaman pohon yang baru di titik rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
“Aturannya seperti itu. Dan, kami harus menjalankan aturan itu. Jadi sambil proses pembangunan bendungan berjalan, kami juga melakukan penanaman pohon di titik-titik rehabilitasi DAS,” ujarnya, Kamis (15/8).
Saat ini, lanjutnya, penanaman pohon telah berjalan. Bahkan, kata dia, telah dievaluasi oleh tim dari pemerintah pusat. “Semua jenis pohon yang tertuang di dalam aturan kami akomodasi,” ujarnya.
Disinggung soal pembebasan lahan, ia mengaku masih ada yang belum selesai. Meskipun ia tidak mengetahui angka pastinya, namun saat ini lahan yang belum dibebaskan sekitar 30 persen. “Kami masih mengupayakannya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT KHE Andrew Suryali menyatakan pihaknya sudah bisa memulai pekerjaan, meskipun masih ada lahan yang belum bebas. Hanya saja, pihaknya harus menyelesaikan pembebasan lahan secepatnya, agar memberikan ruang gerak dalam pembangunan PLTA.
“Kami tetap melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang ada. Kami juga akan membangun infrastruktur pendukung,” ujarnya. (*/fai/fen)