12 Tahun Penjara untuk Pelaku Karhutla

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:03 WIB

TANJUNG SELOR - Polda Kaltara mengeluarkan maklumat yang menekankan kepada tiap warga maupun pelaku usaha di bidang kehutanan, pertanian dan perkebunan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Bila tetap membandel, pelaku pembakaran hutan dikenakan pasal berlapis.

Dalam maklumat tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 187 KUHP, dan diancam hukuman kurungan selama 12 tahun beserta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Kabid Humas AKBP Berliando, mengatakan maklumat yang dikeluarkan merupakan atensi khusus untuk memberikan peringatan kepada masyarakat maupun perusahaan, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

"Kapolda sudah perintahkan tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti (membakar lahan) akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Berliando kepada Harian Rakyat Kaltara, Kamis (15/8). 

Dia juga mengatakan, kepolisian sudah menurunkan tim melalui Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat maupun perusahaan-perusahaan. 

“Perintah Kapolda agar Bhabinkamtibmas terus lakukan imbauan kepada masyarakat," tegasnya. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X