TANJUNG SELOR - Polda Kaltara mengeluarkan maklumat yang menekankan kepada tiap warga maupun pelaku usaha di bidang kehutanan, pertanian dan perkebunan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Bila tetap membandel, pelaku pembakaran hutan dikenakan pasal berlapis.
Dalam maklumat tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 187 KUHP, dan diancam hukuman kurungan selama 12 tahun beserta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Kabid Humas AKBP Berliando, mengatakan maklumat yang dikeluarkan merupakan atensi khusus untuk memberikan peringatan kepada masyarakat maupun perusahaan, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Kapolda sudah perintahkan tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti (membakar lahan) akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Berliando kepada Harian Rakyat Kaltara, Kamis (15/8).
Dia juga mengatakan, kepolisian sudah menurunkan tim melalui Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat maupun perusahaan-perusahaan.
“Perintah Kapolda agar Bhabinkamtibmas terus lakukan imbauan kepada masyarakat," tegasnya. (uno/fen)