TANJUNG SELOR – Daerah tidak hanya harus membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, juga mesti dilengkapi dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
Namun, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Panji Agung menyatakan kabupaten/kota di provinsi ke-34 ini belum memiliki RDTR.
Padahal, kata dia, pembangunan harus memperhatikan RDTR. Dan, di dalam RDTR ITBX yang merupakan rumus dalam menata kota. “Jadi, I artinya diizinkan, T diizinkan dengan syarat, B dibolehkan dan X tidak boleh sama sekali. Misalnya, jalan tertentu itu ada rumus T. Boleh saja dibangun sebuah bangunan, tapi dengan syarat. Nah, kalau di area X, maka tidak boleh ada bangunan sama sekali. Saat ini di Bulungan belum ada yang seperti itu,” jelasnya kepada media ini.
Sama halnya dengan mendirikan sarang walet rumahan, menurut Panji, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui dampaknya. Beberapa sarang walet dibangun di tengah kota. Sehingga, mengganggu dari segi tata kota maupun lingkungan.
“Memang semua itu ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, perlu ditegakkan melalui RDTR. Kabupaten/kota juga harus memperhatikannya. Harus segera menyusun RDTR,” ujarnya. Informasi yang diterimanya Bulungan sedang menyelesaikan RDTR. “Yang memiliki wewenang itu kabupaten/kota. Kami di provinsi hanya memberikan bimbingan bagaimana menyusun RDTR dan membantu saja,” tambahnya.
Sementara, Bupati Bulungan Sudjati membenarkan pihaknya sedang menyusun RDTR Bulungan. “Yang jelas, Pemkab Bulungan akan tetap terus berupaya menyelesaikan,” ujarnya. Ia juga mengakui sampai saat ini Bulungan belum tertata dengan baik. Namun, ia yakin beberapa tahun ke depan Bulungan akan tertata dengan baik. “Ke depan, seiring upaya yang telah dilakukan pemerintah penataan akan jauh lebih baik,” yakinnya. (*/fai/fen)