Pajak Konsumen Tak Disetor

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:53 WIB

TARAKAN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan akan melakukan penertiban terhadap wajib pajak yang menunggak. Sasaran utama ditujukan kepada pengusaha rumah makan, indekos atau rumah sewa.

Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menempatkan pajak tersebut paling banyak jadi temuan. “Yang paling banyak itu restoran yang kelihatannya nunggak. Kemudian termasuk rumah kos dan rumah sewa,” ujar Kepala BPPRD Tarakan Mariyam.

Langkah awal pihaknya akan memberitahukan dan memberi peringatan, baik melalui surat maupun secara langsung. Mariyam memberi batas waktu sampai Agustus untuk menyetorkan. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, langkah tegas berupa penertiban akan diambil. “Kita ada memberikan batas waktu sampai sekian tidak ada tindakan yang bersangkutan, maka kita akan turun,” ujarnya.

Mariyam menjelaskan bahwa khusus pajak yang belum disetorkan oleh rumah makan adalah pajak konsumen. Ada 10 persen pajak yang ditarik kepada konsumen.

Diungkapkan Mariyam, Pemkot Tarakan sangat dirugikan dengan belum disetorkannya pajak tersebut, karena jumlahnya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Namun, Mariyam enggan membeberkan mana saja rumah makan yang belum menyetor pajaknya. Mariyam hanya memperkirakan jumlahnya mencapai belasan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menegaskan siap mendampingi BPPRD Tarakan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum menyetorkan. (mrs/fen)

  

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X