RSUD Tarakan Diusulkan Turun Kelas

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:54 WIB

TARAKAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan belum lama ini dikabarkan turun kelas dari Tipe B ke Tipe C. Namun, menurut Direktur RSUD Tarakan Muhammad Hasbi, kabar tersebut baru sebatas usulan dan belum ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Adanya usulan penurunan kelas tersebut diduga karena kesalahan data yang dikirimkan RSUD Tarakan. Saat ini, pengisian data alat kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) menggunakan aplikasi baru versi 2 dari Kementerian Kesehatan. Sementara RSUD Tarakan masih menggunakan aplikasi versi 1.

“Ada kesalahan kami di sini (pengisian data). Karena di data SDM itu aplikasi Kemenkes sudah versi 2. Teman-teman masih mengisi di versi 1. Sehingga terbaca di dasbor bahwa SDM di RSUD Tarakan nol,” jelas Hasbi, kepada awak media, Senin (19/8).

 

Namun RSUD Tarakan diberi kesempatan mengusulkan ulang data yang menjadi bahan penilaian untuk penetapan status kelas. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dan mengklarifikasi kesalahan tersebut ke Kementerian Kesehatan, dan diperbolehkan meng-input ke aplikasi versi baru.

Hasbi memastikan pihaknya sudah melaporkan seluruh data yang diminta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Perkemnkes) Nomor 56 Tahun 2014. Pihaknya pun masih menunggu hasil verifikasi ulang itu. “Kami sudah input semua spesialis-spesialis kami di atas 80 persen yang disyaratkan sesuai Permenkes 56/2014. Mereka (Kemenkes) akan melihat yang kita input,” jelasnya.

Hasbi mengaku usulan penurunan kelas itu berdampak pada RSUD Tarakan. Salah satu dampaknya yakni tarif layanan kesehatan bagi pasien. Semakin rendah kelasnya maka biaya pelayanannya juga turun.

Karena itu, pihaknya mendapatkan surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Tarakan yang meminta pengembalian klaim pembayaran pasien BPJS Kesehatan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara. “BPJS tiba-tiba bersurat ke kami meminta uangnya dikembalikan berdasarkan penentuan kelas,” sambung Hasbi.

Tidak tanggung-tanggung, nilai yang ditagihkan mencapai Rp 19 miliar untuk tahun 2018. Padahal, status kelas RSUD Tarakan masih dalam tahap usulan dan belum ditetapkan Menteri Kesehatan.

“Tidak ada institusi lain yang berhak menetapkan kelas rumah sakit selain Menteri Kesehatan. Presiden pun tidak boleh, aturannya begitu,” tegas Hasbi.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto mengaku bahwa apa yang dilakukan pihaknya semata-mata hanya menindaklanjuti hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan, yang dilakukan sebagai bahan pertimbangan bagi Kementerian Keuangan sebelum memberikan dana talangan.   

“Mereka menyampaikan di dalam berita acara itu bahwa semua rumah sakit di Kalimantan Utara itu tidak sesuai dengan ketentuan kelas. Itu dari versinya BPKP. Kemudian mereka menghitung ada potensi duitnya atas ketidaksesuaian tersebut. Nah, kita ini kan wajib menindaklanjuti audit tersebut,” ujar Wahyudi dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin (19/8).

Namun, Wahyudi enggan menyebutkan angka pastinya. Ia hanya membenarkan angka yang disebutkan Direktur RSUD Tarakan. Ia pun mengembalikan penyelesaian persoalan itu kepada pihak RSUD Tarakan. “Sebenarnya itu rahasia angkanya. Kami hanya meneruskan hitung-hitungannya BPKP,” ungkapnya.

Pihaknya pun tidak memberikan batas waktu penyelesaian pengembalian klaim tersebut. Bahkan BPJS tetap mensupport kebutuhan RSUD Tarakan. (mrs/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X