TANJUNG SELOR – Pelantikan anggota DPRD Kaltara periode 2019-2024 yang direncanakan 2 September mendatang, terancam tertunda. Sebab, anggota DPRD periode 2014-2019 mengajukan perpanjangan masa jabatan hingga akhir September.
Itu pun diakui Asisten I Setporv Kaltara Sanusi. Kata dia, ada masukan dari DPRD Kaltara yang disampaikan kepada Gubernur mengenai perpanjangan masa jabatan dengan beberapa alasan. Di antaranya, masih ada tugas dewan yang belum diselesaikan, dan masih ada reses terakhir yang belum dilaksanakan.
“Saat ini (surat perpanjangan masa jabatan, Red) dalam proses untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sanusi, Senin (19/8).
Dikatakan, Kemendagri telah menjadwalkan pelantikan anggota DPRD Kaltara pada 2 September mendatang. Sebab, agenda pelantikan dewan adalah agenda nasional dan bukan menjadi kewenangan provinsi.
“Kenapa dibilang agenda nasional? Karena nantinya yang bacakan sambutan Menteri Dalam Negeri adalah gubernur. Oleh sebab itu, kami masih menunggu dari Kemendagri. Jika disetujui, kemungkinan pelantikan ditunda,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltara Abdul Djalil Fattah mengungkapkan, dari hasil konsultasi bersama seluruh anggota dewan, pihaknya mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa jabatan sesuai aturan.
“Ini menyangkut kepentingan bersama. Sebab, batas waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pelantikan bisa dilakukan antara bulan Agustus sampai Oktober. Sesuai aturan yang ada kita bisa mengajukan perpanjangan, namun tidak bisa lewat dari aturan,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun jika SK sudah keluar dari pusat, nantinya gubernur yang memutuskan apakah pengajuan dewan bisa dipertimbangkan atau tidak. “Jadi, ketika SK keluar, kewenangan gubernur lagi seperti apa. Pelantikan diundur atau tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Dikatakan, di dalam SK lama pelantikan anggota DPRD Kaltara disesuaikan dengan pelantikan anggota DPRD Kaltim, karena provinsi induk. Namun, lanjutnya, batas anggota DPRD menjabat selama 5 tahun. Jika dilantik pada September nanti, ada 27 anggota dewan yang masa jabatannya tidak sampai 5 tahun, karena dilantik pada Desember 2014.
“Kami mengambil kebijakan tidak perlu sampai Desember perpanjangan masa jabatan. Cukup sampai akhir September saja masa jabatan diperpanjang. Dan, itu tidak masalah. Sebab, dalam aturan batas waktu tidak boleh lewat Oktober 2019,” terangnya.
Namun terkait alasan perpanjangan masa jabatan karena pelaksanaan reses, Abdul Djalil membantahnya. “Tidak ada permasalahan dengan itu. Sudah dijelaskan juga pada pertemuan di Jakarta bahwa pembahasan KUA-PPAS 2020 masih menjadi tanggung jawab dewan yang lama. Jika ada kesepakatan antara dewan dan Pemprov, maka KUA-PPAS bisa diselesaikan oleh dewan yang lama,” ungkapnya. (*/fai/fen)