TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan seorang berinisial JA, warga binaan Lapas Klas II A Tarakan yang mengedarkan sabu seberat 43,35 gram.
"Dia (JA) masih dalam tahap penahanan di lapas dengan kasus yang sama (narkoba). Tapi masih bisa mengendalikan peredaran sabu," ujar Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Kabid Humas AKBP Berliando, Senin (19/8).
Dikatakan, pengungkapan bermula saat kepolisian menangkap seorang kurir berinisial ER di Jalan Diponegoro RT 22, Keluarahan Sebengkok, Tarakan pada Selasa (6/8) lalu. Ketika dilakukan pengembangan, ER mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JA.
Setelah memperoleh informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti. "Kita masih akan lidik lagi terkait tersangka JA mengendalikan sabu dari dalam lapas," tambahnya.
Penyelidikan tersebut, lanjut Berliando, termasuk sabu-sabu bisa lolos ke dalam lapas. Jika terbukti ada keterlibatan personel lapas, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Tapi kita juga belum tahu bagaimana caranya dia (JA) mengendalikan sabu. Semuanya masih akan kita kembangkan," ujarnya. (uno/fen)