Kendalikan Narkoba dari Lapas

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:04 WIB

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan seorang berinisial JA, warga binaan Lapas Klas II A Tarakan yang mengedarkan sabu seberat 43,35 gram.

"Dia (JA) masih dalam tahap penahanan di lapas dengan kasus yang sama (narkoba). Tapi masih bisa mengendalikan peredaran sabu," ujar Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Kabid Humas AKBP Berliando, Senin (19/8).

Dikatakan, pengungkapan bermula saat kepolisian menangkap seorang kurir berinisial ER di Jalan Diponegoro RT 22, Keluarahan Sebengkok, Tarakan pada Selasa (6/8) lalu. Ketika dilakukan pengembangan, ER mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JA.

Setelah memperoleh informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti. "Kita masih akan lidik lagi terkait tersangka JA mengendalikan sabu dari dalam lapas," tambahnya.

Penyelidikan tersebut, lanjut Berliando, termasuk sabu-sabu bisa lolos ke dalam lapas. Jika terbukti ada keterlibatan personel lapas, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Tapi kita juga belum tahu bagaimana caranya dia (JA) mengendalikan sabu. Semuanya masih akan kita kembangkan," ujarnya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X