Sektor Pertambangan Harus Digenjot

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:11 WIB

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie menginginkan sektor pertambangan dapat sejajar dengan daerah yang lebih dulu maju. Karena itu, provinsi termuda ini membutuhkan investasi dan modal untuk pembangunan.

Tetapi, usaha itu menuai kendala yang lebih disebabkan turunnya kuota batu bara pada 2019 yang hanya 6.250.000 ton. “Jika mengacu pada domestic market obligation (DMO), Kaltara seharusnya mendapatkan 10 juta ton lebih. Namun, ini menjadi lebih kontra produktif lagi, jika mengacu pada target penerimaan Kaltara yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dari sektor tambang berjumlah Rp 730.093.004.600 dengan penetapan kuota 6.250.000 ton,” kata Irianto.

Seharusnya, lanjut Irianto, kuota yang diberikan adalah 14.397.606 ton. Sebab, pada 2018 Kaltara diberi target penerimaan melalui sektor tambang sebesar Rp 690.155.185.882, dengan jumlah produksi 13.610.413 ton.

“Artinya, target pendapatan pada tahun ini seharusnya lebih tinggi, bukannya malah menurun,” ujarnya.

Kebijakan DMO adalah untuk mendukung dan mempercepat kemandirian dan ketahanan energi dan hanya menguntungkan dari sisi bisnis. Karena itu, sudah saatnya sektor tambang ini dianggap sebagai sumber energi yang penting dan vital bagi negara sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara ketat oleh pemerintah.

“Memang kebijakan DMO ini memunculkan pro dan kontra di tataran pelaksanaan, termasuk bagi pelaku usaha pertambangan di Provinsi Kaltara. Namun, mengingat tujuannya demi kepentingan bangsa dan negara, maka pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kaltara mendukung kebijakan tersebut dan mengimbau kepada para pelaku usaha tambang batu bara untuk berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban tersebut. Jangan mengeluh dahulu sebelum usaha,” bebernya.

Pemprov Kaltara saat ini telah memiliki pedoman dalam pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dalam bentuk cetak biru PPM dengan maksud untuk mengintegrasikan perencanaan strategis pembangunan secara terpadu. Ini dirumuskan ke dalam arah kebijakan yang dijadikan acuan oleh pemegang izin usaha pertambangan.

“Pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2016 yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batu bara,” ujarnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB
X