DUA dari 27 ASN Pemprov Kaltara yang tidak mengikuti apel pagi pada Senin (12/8) lalu, telah memberikan klarifikasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dikatakan Plt Kepala BKD Kaltara Burhanuddin, dua ASN itu tidak hadir karena sakit. Sedangkan 25 ASN lain, diakuinya tanpa ada keterangan alias absen.
Karena 25 ASN tersebut tanpa keterangan, kata dia, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Untuk pemberian sanksi, lanjut Burhanuddin, diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
Jika mengacu pada peraturan gubernur, dia menyatakan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dapat dikenakan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 4 persen.
"Ada dua sanksi. Yakni, disiplin dan pemotongan TPP," ujarnya.
Namun, dia menyatakan dalam pemberian sanksi akan dilihat riwayat kedisiplinan ASN bersangkutan, apakah telah melakukan hal serupa sebelumnya atau tidak. (uno/fen)