TPP 25 ASN Terancam Dipotong

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:56 WIB

DUA dari 27 ASN Pemprov Kaltara yang tidak mengikuti apel pagi pada Senin (12/8) lalu, telah memberikan klarifikasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dikatakan Plt Kepala BKD Kaltara Burhanuddin, dua ASN itu tidak hadir karena sakit. Sedangkan 25 ASN lain, diakuinya tanpa ada keterangan alias absen.

Karena 25 ASN tersebut tanpa keterangan, kata dia, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Untuk pemberian sanksi, lanjut Burhanuddin, diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.

Jika mengacu pada peraturan gubernur, dia menyatakan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dapat dikenakan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 4 persen.

"Ada dua sanksi. Yakni, disiplin dan pemotongan TPP," ujarnya.

Namun, dia menyatakan dalam pemberian sanksi akan dilihat riwayat kedisiplinan ASN bersangkutan, apakah telah melakukan hal serupa sebelumnya atau tidak. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X