Loka POM Temukan Produk Palsu

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:02 WIB

TARAKAN – Penjualan produk kecantikan yang tidak layak edar tidak lagi hanya dijual di toko-toko kecil. Namun, juga beredar di toko besar atau swalayan.

Temuan itu berdasarkan hasil penertiban pasar yang dilakukan tim gabungan dari Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan, polisi, Disdagkop dan UKM Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan. “Tahun lalu enggak ada, sekarang ada (di swalayan),” ujar Kepala Loka POM Tarakan Musthofa Anwari kepada awak media di kantornya.

Bahkan, dia menyebut humlahnya pun cukup banyak. Ada 141 item produk kosmetik tanpa izin edar yang disita. Sementara, produk yang tidak memiliki nomor registrasi serta kedaluwarsa sebanyak 20 item. Produk tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

Dari kosmetik yang disita, paling banyak lipstik dari berbagai merek. Bahkan, ada juga merek terkenal. Ada juga lotion, bedak, kuteks, perias wajah dan mata, minyak rambut, deodoran semprot dan produk perawatan bayi. Produk-produk tersebut disita dari tujuh toko yang disidak tim gabungan.

Musthofa menyebut, produk kosmetik yang dijual toko-toko tersebut tidak memenuhi ketentuan dan telah merukan negara. “Nilai ekonominya adalah Rp 28.341.700,” ujarnya.

Tidak hanya merugikan negara, penjualan produk kosmetik tidak sesuai ketentuan, lanjutnya, juga bisa merugikan konsumen. Ia mencontohkan, seperti produk yang mengandung bahan berbahaya seperti mercury (HG). Penggunaannya bisa merusak kulit wajah.

“Jadi, kalau sudah terpapar HG, mercury di dalam kulit kita, yang masuk ke dalam peredaran darah, itu seumur hidup kita akan terpapar terus. Pertama, mungkin putih banyak yang mengelupas, tapi setelah itu wajah akan hancur. Apalagi kadar mercury-nya sangat tinggi,” bebernya.

Tidak hanya itu, beberapa barang yang dijual, dipastikan Musthofa palsu. Ia mengambil salah satu produk jenis cream wajah yang dianggapnya memasang nomor registrasi palsu. Padahal, produk tersebut sudah ditarik peredarannya oleh produsen.

Terhadap temuan tersebut, Loka POM Tarakan masih memberikan pembinaan. Namun, jika ke depan masih ditemukan menjual produk tidak layak edar, pihaknya akan memproses hukum.

Menjual produk kecantikan tidak sesuai ketentuan, menurut Musthofa, bisa dikenakan pidana. Karena ada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Di Pasal 196 UU 36/2009, dia menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja memproduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi, termasuk kosmetik tidak memenuhi standar, dipidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Terus kalau dia mengedarkan atau memproduksi dengan sengaja produk sediaan farmasi yang tanpa izin edar, itu pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Penjualan produk kecantikan melanggar aturan, diduga Musthofa masih banyak beredar di Tarakan. Pasalnya, sidak yang dilakukan belum menyasar pedagang di Pasar Batu dan Pasar Lingkas, karena lebih dulu tutup sebelum didatangi tim.

Pihaknya juga telah mengantongi daerah mana saja yang berpotensi menjual produk kosmetik tidak sesuai ketentuan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan. Hal itu pun tidak lepas dari kontribusi masyarakat yang memberikan laporan.

Ke depan, kata dia, untuk mengantisipasi barang palsu BPOM akan menerapkan aplikasi QR code. Konsumen bisa langsung mengecek keasilan produk tersebut dengan cara melakukan scanner terhadap nomor registrasi barang menggunakan aplikasi.  

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X