TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara berhasil mengamankan warga asal Malaysia berinisial MI yang merupakan kurir narkoba jenis sabu.
Kurir yang berusia 17 tahun, itu diamankan di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Jumat (9/8). Dari MI diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 149,03 gram.
Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando yang mewakili Kapolda Brigjen Indrajit, mengatakan tertangkapnya MI setelah dua rekannya yang berinisial SA dan AD terlebih dahulu diciduk.
SA dan AD, kata Berliando, merupakan warga Sebatik, Nunukan. Ketiganya terindikasi jaringan narkoba yang selama ini kerap mengedarkan sabu-sabu di Pulau Sebatik.
"Barang (sabu)-nya dari Tawau, terus dibawa ke Sebatik. Dia (MI) hanya mengantar saja ke Sebatik. Saat tiba di Sebatik, dua rekannya (SA dan AD) yang mengambil sabu-sabunya," terang Berliando kepada Harian Rakyat Kaltara.
Berliando juga mengatakan, sebelum SA dan AD ditangkap, keduanya sedang menunggu kedatangan MI dari Tawau. Pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa MI akan datang ke Sebatik.
"Tersangka SA dan AD kami amankan pukul 07.25 Wita. Tersangka MI diamankan pukul 12.00 Wita," ujarnya.
Menurut Berliando, Pulau Sebatik menjadi salah satu jalur pilihan bagi kurir narkoba. Selain Sebatik, beberapa daerah seperti Sebuku, pelabuhan di Nunukan dan Mansalong menjadi jalur pilihan untuk menyeludupkan narkoba.
Di kabupaten lain, yakni Bulungan, dia menyebut melalui Sekatak, Tanjung Selor dan Tanjung Palas. Barang bukti yang diamankan, lanjutnya, rata-rata dibawa dari wilayah Malaysia.
"Bila narkoba yang dibawa dalam jumlah besar, tujuan kalau bukan ke Kaltim bisa ke Sulawesi," ungkapnya.
Narkoba yang dibawa ke Kaltim, kata Berliando, biasanya menggunakan jalur darat. Dan, Kaltara dijadikan sebagai jalur perlintasan bagi pengedar narkoba. (uno/fen)