TARAKAN – Salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan, Ridwansyah alias Iwan Buda, dijemput penyidik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Selasa (20/8), sekira pukul 09.00 Wita.
Penjemputan Iwan Buda ini terkait penemuan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,51 gram oleh mantan Kepala BNNP Kaltara Brigjend Ery Nursatari saat berkunjung ke lapas, 24 September 2018. Saat itu, Ery menemukan sabu dalam laci salah satu sel di blok pesantren Lapas Tarakan yang ditempati Iwan Buda.
Dari pantauan awak media, Iwan Buda keluar lapas dengan mengenakan baju hitam dan memakai kopiah. Ia kemudian masuk ke mobil penyidik BNNK Tarakan. Dan, dibawa ke ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Kita (proses) tahap dua,” ujar Kepala Seksi Penindakan BNNK Tarakan Ipda Angestri.
Sementara itu, Kepala Keamanan Feri Herwanto yang mewakili Kepala Lapas Tarakan RB. Danang Yudiawan, enggan memberikan komentar panjang lebar terkait adanya narapidana yang kembali tersangkut kasus narkoba.
“Karena surat permohonan dari pihak BNN itu hanya pelimpahan perkara saja, saya enggak bisa ngasih (pernyataan, Red) panjang lebar lagi. Karena kalau saya, misalkan, ngasih panjang lebar lagi saya takut salah,” ujarnya. (mrs/fen)