Pengadaan dan Perizinan Rawan Praktik Korupsi

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:23 WIB

TARAKAN – Pengadaan barang dan jasa, serta perizinan menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai rawan terjadi praktik korupsi.

“Tindak pidana korupsi banyak terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa, kemudian di perizinan, selain juga dianggaran,” ujar Ismail, fungsional Koordinasi Wilayah VII Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Rabu (21/8).

Untuk upaya pencegahan pada perizinan, KPK mendorong pemerintah daerah melakukan reformasi pelayanan perizinan, agar terwujud pelayanan yang lebih baik. Sementara, upaya pencegahan terhadap pengadaan barang dan jasa, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada instansi terkait dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa (LKPP) untuk pemanfaatan aplikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga sudah membahas dengan Pemkot Tarakan terkait rencana aksi untuk menindaklanjuti kesepakatan pencegahan korupsi, yang sudah ditandatangani Wali Kota Tarakan sebelumnya pada tahun lalu.

Ada delapan poin yang harus dilakukan Pemkot Tarakan. Meliputi perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pembenahan ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan aset daerah.

Khusus perencanaan dan penganggaran, pihaknya mendorong menggunakan sistem aplikasi berbasis online yang terintegrasi. Karena dalam proses perencanaan dan penganggaran, kata dia, biasanya melalui persetujuan DPRD dan perangkat daerah yang lain.

“Dengan berbasis seperti itu, semua tercatat online. Jadi, kalau ada perubahan tertentu yang diubah seseorang, ketahuan. Sistem informasinya bermacam-macam, tapi kebanyakan kita menggunakan yang dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Dengan aplikasi tersebut, kata dia, memungkinkan bisa diketahui indikasi penyelewengan anggaran pada kegiatan perencanaan dan penanggaran berdasarkan besaran angka yang tertera, dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Yang dimaksud dalam anggaran harus sesuai dengan yang direncanakan seperti apa. Nanti kalau misalnya, ada perubahan di situ, masing-masing anggota DPR punya password-nya sendiri. Nanti ketahuan. Jadi setiap orang punya kepentingan di situ,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kami kan baru empat bulan yang lalu (dilantik). Sejak itu kami sudah berkomitmen seluruh rekomendasi daripada BPK kita akan selesaikan dengan baik. Dan, apa yang disampaikan tadi tidak jauh. Ternyata apa yang disampaikan sejalan,” ujarnya. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X