Rp 4,3 Miliar PBBKB Diselamatkan

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:24 WIB

TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara kembali berhasil menyelamatkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PPKB) BBM industri yang tidak disetorkan oleh perusahaan.

Sebelumnya, 30 April lalu, PBBKB BBM industri yang tidak disetorkan salah satu perusahaan sebesar Rp 3,013 miliar berhasil disetorkan ke kas daerah. Yang terbaru, PBBKB BBM industri disetorkan oleh perusahaan lainnya pada 20 Agustus sebesar Rp 1,3 miliar.

Terungkapnya dua perusahaan tersebut tidak menyetor PBBKB BBM industri setelah Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap niaga umum yang beroperasi di provinsi ke-34 ini.

"Tidak sampai kurun waktu setahun kami berhasil ungkap penyimpangan penyetoran PBBKB," ujar Kasubdit III Tipikor Krimsus AKBP Hidayat Ginting mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Rabu (21/8).

Sebelumnya, kata dia, dilakukan klarifikasi kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara. Termasuk melakukan pengumpulan dokumen terkait penggunaan BBM industri di wilayah Kaltara.

"Kami juga melakukan klarifikasi terhadap dua perusahaan itu," ujarnya.

Namun, dua perusahaan tersebut hanya diberikan peringatan, agar ke depannya tidak mengulangi hal yang sama. Yakni, tidak menyetorkan PBBKB BBM industri. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X