Puluhan Ribu Warga Tarakan Bakal Tak Dibantu BPJS Kesehatan Lagi

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:25 WIB

TARAKAN – Masyarakat Kalimantan Utara terkena imbas dari kebijakan pemerintah pusat mengnonaktifkan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) dari APBN 2019.

Dalam kebijakan yang sudah diberlakukan mulai 1 Agustus lalu itu, diperkirakan puluhan ribu warga Bumi Benuanta tidak lagi terdaftar sebagai pesar PBI APBN.

Itu juga dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto. “Kalau di Kaltara sekitar 20 ribuan. Saya lupa tepatnya berapa,” kata Wahyudi saat ditemui awak media di Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (21/8).

Wahyudi tidak mengetahui persis alasan Kementerian Sosial mengeluarkan kebijakan tersebut. Pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. Khusus di Tarakan, sebanyak 5.495 warga yang dinonaktifkan.

Pihaknya sudah menyampaikan dalam pertemuan dengan jajaran terkait di Pemkot Tarakan, kemarin. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan validasi data, yang dilakukan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat untuk dilaporkan ke pengambil kebijakan.

Segala kebijakan terkait dampak yang timbul dari penonaktifan tersebut, ia serahkan kepada Pemkot Tarakan. Misal, apakah nantinya warga akan dimasukkan ke peserta PBI APBD Tarakan, hal itu menjadi kewenangan Pemkot.

“Hasil akhirnya tetap nanti kembali ke pemegang kebijakan. Pak Wali (Wali Kota Tarakan Khairul),” ungkapnya.

Selain kepada Pemkot Tarakan, Wahyudi juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain melalui kantor perwakilan yang ada di masing-masing kabupaten.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan Sahrintan, tidak menampik penonaktifan itu. Pihaknya saat ini melakukan validasi data warga yang dinonaktifkan dengan melibatkan kelurahan. Pihaknya sudah mendapatkan by name by address warga yang dinonaktifkan.

“Kita kan ditugaskan oleh pusat itu dari Kementerian Sosial. Tugas kita di daerah ini adalah memverifikasi. Pola saya adalah meminta bantuan dari lini terbawa, kelurahan,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Sahrintan, kelurahan akan mendata ulang apakah warga tersebut masih ada atau tidak, termasuk kondisi ekonomi keluarga apakah masih tergolong miskin atau tidak. Hasil validasi itu nantinya akan dilaporkan Wali Kota Tarakan.

Jika warga tersebut ada dan masih tergolong kurang mampu, dia mengatakan, bisa saja pihaknya mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui data SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) untuk mendapatkan PBI APBN. Namun, jika tidak memenuhi kriteria SIKS – NG, bisa saja nantinya masuk ranah kebijakan melalui APBD.

Sahrintan mengakui tidak mudah untuk memenuhi kriteria warga kurang mampu yang ditetapkan pemerintah pusat. Kriteria penilaian yang ditetapkan mencakup seluruh kehidupan masyarakat. (mrs/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X