TANJUNG SELOR – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara mengusulkan sebanyak 1.516 bidang tambak di Bulungan untuk disertifikatkan. Namun, dari usulan tersebut, hanya 55 bidang yang dianggap memenuhi syarat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara sisanya, menurut Kepala DKP Kaltara Amir Bakry, karena masih banyak pemilik tambak yang belum menyelesaikan surat pernyataan penguasaan/pemilikan tanah yang diurus di desa lokasi tambak. Selain itu, dia juga menyebut masih banyak lahan tambak yang domisilinya tidak sesuai.
Semisal, tambak berada di wilayah Bulungan, tetapi domisili pemiliknya di Tarakan. "Hampir 90 persen pemilik tambak berdomisili di Tarakan. Tapi, tambaknya di Bulungan atau di KTT," ujar Amir, Selasa (20/8).
Untuk warga yang domisilinya tidak sesuai dengan lokasi tambak, kata dia, harus menyelesaikan surat pernyataan penguasaan/pemilikan tanah. "Proses register dari desa dulu yang sudah masuk pertanahan. Kalau orang-orang Tanjung Selor yang punya tambak di wilayah Bulungan sudah masuk di pertanahan," ujarnya.
Pemilik tambak, lanjutnya, harus lebih proaktif menyelesaikan persyaratan sesuai ketentuan dari BPN. "Urus sertifikat ini untuk dia dan gratis. Jika pada 24 Agustus nanti tidak selesai, maka sertifikatnya tidak dikeluarkan. Pemilik tambak hanya dapat peta bidang dan pengurusan pun biayanya mahal," ujarnya.
Selain di Bulungan, Amir juga menyebutkan bahwa pihaknya pada tahun ini pun mengusulkan sertifikat untuk lahan tambak yang ada di Tarakan. Untuk Tarakan, pihaknya mengusulkan 43 bidang. (uno/fen)