TARAKAN – Seorang perempuan berinisial SB (27), digelandang ke Mako Polres Tarakan, Selasa (20/8). SB diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba AKP Danang Yudanto, mengatakan ditangkapnya SB berawal dari laporan warga bahwa di RT 01 Kelurahan Juata Laut ada pesta sabu-sabu.
Mendapat laporan tersebut, kata Danang, pihaknya bersama intelijen dari Lantamal XIII/Tarakan, Yonmarhanlan mendatangi lokasi. "Pas kami datang ternyata benar. Diduga pas kami datang, mereka sudah selesai makai (pesta sabu)," ujar Danang, Rabu (21/8).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, didapati 4 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dari SB. "Tiga temannya dikenakan wajib lapor. Biasa memang SB ini menerima pembeli di rumahnya," ungkapnya.
Dikatakan, SB yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terancam pidana kurungan lima tahun penjara. (*/sas/fen)