Pencatatan dan Pengamanan Aset Jadi Penekanan Gubernur

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:34 WIB

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie menekankan kepada seluruh jajarannya agar tepat dan benar dalam pengelolaan aset daerah. Utamanya pengelolaan aset tanah pemerintah.

Menurutnya, ada 4 hal yang harus dilakukan untuk mencapai hal tersebut. Pertama, dengan melakukan perbaikan administrasi dan pengamanan aset. “Jangan malas melakukan pencatatan, termasuk dalam proses inventarisasinya,” kata Gubernur saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pemerintah daerah se-Kaltara dengan BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan se-Kaltara dalam rangka pengamanan dan tertib administrasi barang milik daerah di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (20/8).

Kedua, pelaporan dan penyimpanan dokumen perlu dibenahi dan tersusun rapi guna memudahkan proses pencairan data apabila dibutuhkan. Ketiga, pengamanan fisik aset harus diperkuat.

“Utamanya tanah. Saya kira pengamanannya masih lemah. Harusnya tanah pemerintah atau yang sudah dibebaskan, dipagar, dipasang patok batas dan penanda,” ujarnya.

Terakhir adalah pengamanan secara hukum. “Acara yang kita lakukan hari ini merupakan salah satu bentuk legitimasi atas aset yang dimiliki. Setelah legitimasi hukumnya jelas, maka aset khususnya tanah dapat segera disertifikasi,” pesannya.

Sekaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut, Irianto berharap bukan sekadar seremonial saja. Namun, harus mampu membuat para pihak terkait bekerja lebih baik, berintegritas dan memiliki rasa malu.

“Yang penting diingat, kegiatan ini adalah salah satu rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI,” tegasnya.

Hal penting lainnya yang juga patut dipahami pemerintah daerah se-Kaltara adalah saran dari KPK soal pentingnya sinkronisasi data aset tanah. “Sesuai laporan dari Koordinator Supervisi Pencegahan Koordinator Wilayah (Korwil) VII KPK RI, Pak Nana Mulyana capaian renaksi (rencana aksi) pencegahan korupsi kabupaten dan kota di Kaltara mencapai 65 persen. Sementara tingkat provinsi, Pemprov Kaltara sudah 82 persen (masuk zona hijau tua). Hal ini diharapkan dapat diikuti pemerintah daerah di kaltara. Caranya dengan mengikuti secara benar apa yang disampaikan dan direkomendasikan KPK. Jangan salah memahaminya,” ujarnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB

Komisi IIII Dukung Penambahan Petugas Kebersihan

Kamis, 25 April 2024 | 10:49 WIB
X