BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie menekankan kepada seluruh jajarannya agar tepat dan benar dalam pengelolaan aset daerah. Utamanya pengelolaan aset tanah pemerintah.
Menurutnya, ada 4 hal yang harus dilakukan untuk mencapai hal tersebut. Pertama, dengan melakukan perbaikan administrasi dan pengamanan aset. “Jangan malas melakukan pencatatan, termasuk dalam proses inventarisasinya,” kata Gubernur saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pemerintah daerah se-Kaltara dengan BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan se-Kaltara dalam rangka pengamanan dan tertib administrasi barang milik daerah di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (20/8).
Kedua, pelaporan dan penyimpanan dokumen perlu dibenahi dan tersusun rapi guna memudahkan proses pencairan data apabila dibutuhkan. Ketiga, pengamanan fisik aset harus diperkuat.
“Utamanya tanah. Saya kira pengamanannya masih lemah. Harusnya tanah pemerintah atau yang sudah dibebaskan, dipagar, dipasang patok batas dan penanda,” ujarnya.
Terakhir adalah pengamanan secara hukum. “Acara yang kita lakukan hari ini merupakan salah satu bentuk legitimasi atas aset yang dimiliki. Setelah legitimasi hukumnya jelas, maka aset khususnya tanah dapat segera disertifikasi,” pesannya.
Sekaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut, Irianto berharap bukan sekadar seremonial saja. Namun, harus mampu membuat para pihak terkait bekerja lebih baik, berintegritas dan memiliki rasa malu.
“Yang penting diingat, kegiatan ini adalah salah satu rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI,” tegasnya.
Hal penting lainnya yang juga patut dipahami pemerintah daerah se-Kaltara adalah saran dari KPK soal pentingnya sinkronisasi data aset tanah. “Sesuai laporan dari Koordinator Supervisi Pencegahan Koordinator Wilayah (Korwil) VII KPK RI, Pak Nana Mulyana capaian renaksi (rencana aksi) pencegahan korupsi kabupaten dan kota di Kaltara mencapai 65 persen. Sementara tingkat provinsi, Pemprov Kaltara sudah 82 persen (masuk zona hijau tua). Hal ini diharapkan dapat diikuti pemerintah daerah di kaltara. Caranya dengan mengikuti secara benar apa yang disampaikan dan direkomendasikan KPK. Jangan salah memahaminya,” ujarnya. (humas)