Gubernur Akan Surati Menteri ATR

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:37 WIB

GUNA memudahkan proses koordinasi, komunikasi dan konfirmasi terkait proses keagrariaan dan sertifikasi tanah di Kaltara, Gubernur Dr H Irianto Lambrie akan bersurat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, untuk mempercepat pembentukan kelembagaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltara.

“Saya akan bersurat kepada Menteri ATR untuk segera membentuk Kanwil BPN Kaltara. Atau, setidaknya menunjuk pejabat berwenang sementara seperti yang diterapkan kemenag sebelum dibentuknya Kanwil Kemenag Kaltara,” kata Irianto.

Keberadaan Kanwil BPN Kaltara, menurut Gubernur, penting untuk direalisasikan. Mengingat, permasalahan aset tanah, utamanya proses sertifikasi tanah di Kaltara masih menjadi permasalahan yang harus segera dituntaskan. Hal ini berhubungan dengan percepatan pembangunan di Kaltara.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kaltara, Pemprov Kaltara memiliki 155 bidang aset tanah yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara. Asalnya ada yang hibah Pemprov Kaltim, juga hibah karena perubahan kewenangan. 22 bidang sudah tersertifikasi, sisanya belum,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersumber dari laporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, aset tanah pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara tercatat sebanyak 3.123 aset tanah belum terdaftar dan 21 di antaranya dimanfaatkan pihak lain. Sementara, yang terdaftar 1 HPL dan 522 hak pakai.

“KPK menilai data ini belum meng-cover keseluruhan aset tanah pemerintah secara riil. Pemerintah daerah jangan hanya diam, harus ada upaya pengamanan agar terdata baik,” ujarnya.

Secara keseluruhan, KPK memberikan apresiasi atas kinerja baik Pemprov Kaltara dalam upaya penatakelolaan aset daerah. “KPK mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah dalam kaitannya dengan upaya pencegahan korupsi itu, berpacu dengan waktu. KPK mewanti-wanti agar pejabat pemerintah berhati-hati dalam pengadaan aset tanah, karena penganggarannya terlalu besar sehingga rawan penyelewengan. Termasuk dalam proses sertifikasinya,” bebernya.

Terhadap KPK, Irianto menyampaikan dukungan penuh atas kinerja yang akan dilakukan. “KPK pada 2019-2020 akan melakukan beberapa program pencegahan korupsi. Dan, Pemprov Kaltara mendukungnya. Seperti program pencegahan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, barang milik daerah dan lainnya,” ujarnya.

Masih berkaitan dengan aset tanah, Gubernur juga menginformasikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan aplikasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).

“Aplikasi ini akan memudahkan Kementerian ATR/BPN untuk memantau dan mengawasi perkembangan status tanah negara di Indonesia. Tujuannya untuk percepatan proses sertifikasi tanah yang ada. Harapan lainnya adalah dapat dilakukan inventarisasi dan pengelolaan pemanfaatan tanah pemerintah yang baik dan tepat,” ujarnya. (humas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB
X