BPPRD Kenakan Denda 2 Persen

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:25 WIB

TANJUNG SELOR – Dua perusahaan yang sempat diselidiki jajaran Polda Kaltara terkait pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) BBM industri, dikenakan denda sebesar 2 persen oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara.

Pemberian sanksi itu, kata Kepala Bidang Pajak Daerah BPPRD Kaltara, Imam Pratikno, karena dua perusahaan tersebut tidak tertib administrasi. Meski bukan merupakan pengemplang pajak, dua perusahaan itu memiliki selisih hitung sehingga masih ada pungutan PBBKB BBM industri yang belum disetorkan.

Dirinya juga mengapresiasi keberhasilan Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengungkap PBBKB yang belum disetorkan dua perusahaan tersebut.

Karena menurutnya, pendapatan dari PBBKB sangat berpotensi mendongkrak PAD Pemprov Kaltara. Imam mengatakan, khusus PBBKB ditargetkan Rp 170 miliar pada APBD murni. Sementara ini, terealisasi sekira Rp 131 miliar atau 77,09 persen.  Dan, di APBD perubahan target tersebut naik sebesar Rp 195 miliar.

"Adanya temuan itu sangat bagus. Sekaligus membuat efek jera terhadap perusahaan yang bandel soal pungutan pajak," ujar Imam Pratikno, Kamis (22/8).

Diwartakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil menyelamatkan pungutan PPKB BBM industry dari dua perusahaan. Masing-masing dengan nilai Rp 3,013 miliar dan Rp 1,3 miliar. Pungutan pajak tersebut pun telah disetorkan ke kas daerah. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X