TANJUNG SELOR – Dua perusahaan yang sempat diselidiki jajaran Polda Kaltara terkait pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) BBM industri, dikenakan denda sebesar 2 persen oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara.
Pemberian sanksi itu, kata Kepala Bidang Pajak Daerah BPPRD Kaltara, Imam Pratikno, karena dua perusahaan tersebut tidak tertib administrasi. Meski bukan merupakan pengemplang pajak, dua perusahaan itu memiliki selisih hitung sehingga masih ada pungutan PBBKB BBM industri yang belum disetorkan.
Dirinya juga mengapresiasi keberhasilan Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengungkap PBBKB yang belum disetorkan dua perusahaan tersebut.
Karena menurutnya, pendapatan dari PBBKB sangat berpotensi mendongkrak PAD Pemprov Kaltara. Imam mengatakan, khusus PBBKB ditargetkan Rp 170 miliar pada APBD murni. Sementara ini, terealisasi sekira Rp 131 miliar atau 77,09 persen. Dan, di APBD perubahan target tersebut naik sebesar Rp 195 miliar.
"Adanya temuan itu sangat bagus. Sekaligus membuat efek jera terhadap perusahaan yang bandel soal pungutan pajak," ujar Imam Pratikno, Kamis (22/8).
Diwartakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil menyelamatkan pungutan PPKB BBM industry dari dua perusahaan. Masing-masing dengan nilai Rp 3,013 miliar dan Rp 1,3 miliar. Pungutan pajak tersebut pun telah disetorkan ke kas daerah. (uno/fen)