TANJUNG SELOR - Kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mardiansyah, mantan pejabat di Pemkab Tana Tidung, telah diputus di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (21/8).
Mardiansyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Namun, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni, 8 tahun dan denda Rp 250 juta.
Menurut Kasi Intel Kejari Bulungan, Denny Iswanto, upaya banding masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dikatakan, proses banding dilakukan dalam waktu sepekan pascaputusan hakim.
Denny juga mengatakan, kasus yang membelit Mardiansyah, yaitu terkait ganti rugi kerusakan pelabuhan di Tana Tidung, juga telah ada tersangka baru. "Pada intinya masih tahap penyidikan,” ujarnya.
Peran tersangka baru, lanjutnya, ada kerja sama dengan Mardiansyah. "Untuk tersangka (baru), karena masih proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya. (uno/fen)