TANJUNG SELOR – Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kabupaten Nunukan, yakni PLBN Long Midang dan Sei Pancang mulai berprogres. Itu tampak dari hasil pertemuan antara Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Kaltara Donny Fitriandy, kemarin (22/8).
Diungkapkan Gubernur, berdasarkan laporan Kepala BP2W Kaltara, progres terkini yang difokuskan adalah pengadaan tanah untuk kedua PLBN tersebut. “Mereka sudah menyusun dokumen pengadaan tanah, dan telah diserahkan kepada saya untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan tim 9 oleh Pemprov Kaltara,” kata Irianto.
Setelah tim 9 ditetapkan, Pemprov bersama BP2W Kaltara akan menetapkan tim appraisal untuk merumuskan besaran ganti rugi lahan. “Ditargetkan penganggaran untuk ganti rugi lahan tersebut direalisasikan BP2W Kaltara pada 2020. Jadi, total anggaran ganti rugi, belum dapat diketahui saat ini,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu, BP2W Kaltara juga mengajukan surat permohonan penetapan lokasi PLBN kepada Gubernur Kaltara. “Penetapan lokasi harus melalui rekomendasi Gubernur Kaltara, karena luasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLBN tersebut di atas 5 hektare,” ujarnya.
Menyikapi audiensi BP2W Kaltara tersebut, Gubernur pun memerintahkan kepada Asisten I Sekretariat Provinsi Kaltara, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), Kepala Biro Perbatasan yang didukung Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan dan BPN Kaltim-Kaltara untuk mengoordinasikan dan merealisasikan percepatan pembebasan lahan tersebut.
Atas hal itu, Gubernur pun meminta masyarakat, khususnya warga Sebatik dan Nunukan untuk bersabar menunggu realisasi pembangunan PLBN. “Saya berharap masyarakat untuk memahami bahwa pada tahun ini, pembangunan PLBN Long Midang dan Sei Pancang baru memasuki proses perhitungan ganti rugi. Penganggaran untuk ganti rugi diupayakan tersedia di 2020. Harapan lainnya penetapan pemenang lelang fisik PLBN di 2 loksi tersebut akan bersamaan dengan keluarnya nilai ganti rugi lahan,” ujar Gubernur. (humas)