Dua Pengetap Diciduk Polisi

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:52 WIB

TANJUNG SELOR – Tudingan bahwa para pengetap sebagai biang kerok cepat ludesnya bahan bakar di SPBU, sangat beralasan. Sebab, dari dua pengetap berinisial SD dan AG yang ditangkap jajaran Polres Bulungan, diperoleh barang bukti yang cukup banyak.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda, Selasa (20/8) lalu. SD ditangkap di Jalan Jelarai, sedangkan AG di SPBU Jalan Sengkawit. Menurut Kanit Tipidter Polres Bulungan Ipda Mahmud mewakili Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang, SD telah melakukan aksinya di stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) Tanjung Selor.

Dari SD diperoleh barang bukti sebanyak 10 jeriken dan 9 drum, dengan total 2.000 liter. Rencananya, bahan bakar tersebut akan dibawa keluar Bulungan untuk dijual kembali.

“Isi jerikennya ini masing-masing 20 liter. Untuk drumnya ada 1.800 liter. Isinya itu ada solar ada premium,” ujar mahmud, Jumat (23/8).

Lanjut Mahmud, sekali angkut solar maupun premium, SD bisa membawa 2-3 ton per bulannya. Ketika dijual kembali, SD meraup untung Rp 700.000. “Dia jual untuk premium Rp 8.000 sampai Rp 8.500 per liter, dan solar Rp 7.000 per liter,” sebutnya.

Sementara, dari AG diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor. Selain itu, juga BBM jenis pertalite sebanyak 120 liter dan premium 20 liter. “Rencananya, BBM itu akan dijual kepada para pengecer yang ada di sekitar Kilometer 2, Tanjung Selor,” ujar Mahmud.

Dikatakan, perbuatan keduanya melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X