Pemeran Video ‘Panas’ Terancam UU Pornografi

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:56 WIB

TANJUNG SELOR – Polisi mulai mengungkap fakta-fakta video mesum sepasang remaja yang beredar di sejumlah warga Tanjung Selor, Bulungan. Salah satunya, waktu pembuatan video tersebut.

Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho, video panas tersebut dibuat pada 17 Agustus lalu. Adegan sepasang remaja yang dimabuk cinta itu direkam menggunakan smartphone pemeran pria. Selanjutnya, video dikirim ke smartphone pemeran wanita.

“Pembuatan video itu dilakukan di salah satu penginapan di Tanjung Selor,” ujar Kapolres, Jumat (23/8).

Sementara, terkait beredarnya video, Kapolres mengatakan, dari keterangan pemeran dalam video tersebut, smartphone pemeran wanita sempat dipinjam oleh temannya. Diduga, itu yang menjadi penyebab video tersebut beredar.

“Mungkin karena sudah percaya, akhirnya dipinjamkan. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, dibukalah data-datanya dan video itu menjadi viral,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena pihaknya masih terus mendalami. Pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. “Kemarin yang melaporkan ini orangtua kedua remaja itu,” ujarnya.

Dikatakan, meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pemeran pria dalam video tersebut dapat dikenakan UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

“Kenapa seperti itu? Karena yang perempuan masih di bawah umur. Maka dari itu, jika memang sudah ada bukti lengkap dan pembuat dinyatakan bersalah, bisa dikenakan pasal berlapis. Sementara, untuk pelaku penyebar video dikenakan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi. Di antaranya, kedua remaja itu beserta orangtuanya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltara Ainun Faridah mengaku baru mengetahui persoalan tersebut.

“Saya baru tahu ada video tidak senonoh di Tanjung Selor,” ucapnya.

Menurutnya, perlu dilakukan pendampingan kepada perempuan yang ada di dalam video tersebut. Sebab, status perempuan yang ada di video itu adalah remaja di bawah umur. Sehingga, UPTD PPA Kaltara akan berkoordinasi dengan Polres Bulungan untuk memberikan pendampingan.

“Itu harus. Di sini yang perempuan adalah korban. Oleh karena itu, perlu ada langkah dari UPTD PPA untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkapnya. (*/fai/fen)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X