TANJUNG SELOR – Pelaku kasus penggelapan sepeda motor, Arifin, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bulungan di Kutai Kartanegara, Kaltim, 15 Agustus lalu.
Dikatakan Kanit Resum Polres Bulungan Ipda Bernard F.P Siregar mewakili Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang, terungkapnya aksi Arifin berawal dari adanya laporan pencurian kendaraan bermotor warna putih biru dengan tanda nomor kendaraan KU 3134 AA di Kilometer 2, Tanjung Selor, Minggu (4/8).
“Jadi kita profilling pelaku ini. Kami lakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya. Dan, bukan hanya di Tanjung Selor saja,” ujar Bernard, Jumat (23/8).
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya didapati alamat lengkap pelaku. Yakni, di Kutai Kartanegara. Arifin ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Muara Jawa Handil 8, Kelurahan Muara Jawa, Kecamatan Muara Jawa Hilir, Tenggarong.
Dikatakan, pelaku yang merupakan seorang residivis mengakui perbuatannya. Yakni, mencuri sepeda pada siang hari. Sepeda motor yang berada di bengkel ataupun parkir di jalanan dicuri.
“Misalnya, dia ambil motor di Tanjung Selor, kemudian dia pergi ke Berau. Sesampainya di Berau, dia ganti motornya dengan melakukan hal yang sama seperti sebelumnya, yakni mencuri. Setelah sampai di daerah tujuan, dia jual barang buktinya,” beber Bernard.
Hasil penjual sepeda motor curian, lanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi. “Pelaku kami kenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun,” ujarnya. (*/fai/fen)