TARAKAN– Tiga pria pelaku pencurian rumput laut di kawasan perairan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, berhasil ditangkap polisi, Sabtu (24/8). Yakni, SA, HA dan RI.
“Dari pengakuan SA, dia sama dua temannya melakukan aksi (pencurian). Yakni, HA dan RI. Kedua pelaku juga diamankan di hari yang sama,” ujar Kapolsek Tarakan Timur Iptu Barokah,” Minggu (25/8).
Dikatakan, ketiganya merupakan spesialis pencuri rumput laut, karena sudah melakukan aksi serupa sebelumnya. Ketiganya pun dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terungkapnya aksi ketiga pelaku, kata Barokah, berawal dari laporan salah seorang pembudidaya rumput laut di kawasan Pantai Amal, Sabri. Jumat (16/8) lalu, Sabri akan memanen budi daya rumput lautnya bersama salah seorang rekannya, Rony.
Namun, keduanya mendapati tali bettang dan rumput laut yang akan dipanen sudah raib. Dan, keduanya menemukan adanya bekas potongan. “Korban (Sabri) bersama temannya langsung cari ciri-ciri tali berwarna biru miliknya. Ada 88 utas tali bettang yang hilang,” sebut Barokah.
Pencarian yang dilakukan Sabri berhasil. Tali yang serupa miliknya berada di depan rumah salah seorang rekannya, Coki di RT 05 Kelurahan Pantai Amal. Menurut Coki, tali tersebut ditaruh oleh SA.
“Bukan cuma Sabri yang kehilangan tali sama rumput laut. Sebelumnya, tali tetangganya (Kamaruddin) juga ditemukan di depan rumah Coki,” ujar Barokah. (*/sas/fen)