TANJUNG SELOR – Dari 2.224 guru PNS dan non-PNS di Kaltara, 744 di antaranya telah tersertifikasi. Selain itu, terdata pula sebanyak 66 guru sedang mengikuti pendidikan sertifikasi di sejumlah kampus. Rincinya, 37 guru dibiayai APBN dan 29 guru menggunakan (APBD.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono, seritifikasi guru berkaitan dengan kualitas dari tenaga pendidik tersebut. Dengan sertifikasi, guru juga berhak atas tunjangan profesi.
“Ini sejalan dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan menteri terkait,” kata Sigit, belum lama ini.
Guru yang tersertifikasi, lanjutnya, harus benar-benar menyajikan pembelajaran yang berkualitas. “Yang harus diingat, sertifikasi ini dapat diikuti guru PNS maupun non-PNS,” ujarnya.
Sertifikasi guru digelar setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kuotanya pun ditetapkan, dan dibagi dalam beberapa angkatan dengan penyelenggaraannya di beberapa kampus yang telah diatur oleh Kemendikbud.
“Untuk Kaltara, ada 59 guru yang sudah memenuhi syarat, namun belum mendapatkan kuota. Mereka juga sudah lulus pre test,” urai Sigit.
59 guru yang lulus pre test tersebut juga dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pre test digelar setiap tahun, lalu ada penempatan bagi yang telah lulus pre test yang ditentukan Kemendikbud.
“Kami berharap tahun depan kuota pre test untuk guru di Kaltara bakal lebih banyak dari tahun sebelumnya,” ujarnya. (humas)