TARAKAN – Rawannya praktik korupsi dalam pembuatan izin, tak ditampik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan Ardiansyah.
Karena itu, kata dia, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mengamanahkan agar semua perizinan dikelola DPMPTSP.
Itu dimaksudkan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi melalui pemangkasan birokrasi yang panjang. Semakin panjang birokrasi, kata dia, maka kemungkinan terjadi praktik korupsi.
“Versi KPK mengatakan bahwa semakin panjang itu birokrasi, jadi peluang untuk gratifikasi itu ada. Makanya itu diperpendek birokrasi itu, dipermudahlah,” ujar Ardiansyah.
Dikatakan, pihaknya menerapkan standar pelayanan satu pintu yang di dalamnya mencantuman mekanisme pelayanan perizinan, termasuk waktu pembuatan hingga syaratnya. Namun, upaya untuk terus membenahi pelayanan terus dilakukan. Di antaranya, dengan akan mengadopsi sistem PESONA yang diterapkan Pemprov Kaltara untuk mempermudah pembuatan perizinan melalui sistem online.
“Mau kita ATM-kan. Ambil, tiru dan modifikasi itu yang ada di provinsi,” ujarnya.
Meski demikian, Ardiansyah belum bisa memastikan kapan aplikasi tersebut diterapkan, karena pihaknya masih terbentur anggaran. “Enggak juga banyak lah. Anggaran palingan sosialisasi, kalau pengadaan bandwitch kita sudah punya, aplikasi kita enggak beli. Enggak banyak kok, untuk biaya pelatihan-pelatihan yang magang itu, kemudian biaya sosialisasinya, kemudian nanti ada pembiayaan untuk kegiatan penandatangan PKS (perjanjian kerja sama),” ungkapnya. (mrs/fen)