TANJUNG SELOR - Iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bakal ada kenaikan. Rancangan usulan kenaikan iuran peserta JKN diperkirakan mulai Rp 16.500 sampai Rp 40 ribu. Tiap kelas berbeda-beda.
Untuk kelas 1 terjadi kenaikan signifikan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu. Kemudian, iuran kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu. Terakhir, usulan kelas 3 yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Mengenai adanya usulan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto mengatakan, pihaknya masih tetap menjalankan iuran kepesertaan yang lama.
“Belum ada regulasi yang kami terima berkaitan perubahan nominal iuran peserta JKN," ujar Wahyudi saat dikonfirmasi Harian Rakyat Kaltara, Selasa (27/8).
"Apabila sudah ada informasi dari pusat, kami akan beritahukan," sambungnya.
Langkah dengan menaikkan iuran kepesertaan JKN, kata Wahyudi, kemungkinan karena imbas defisit yang terus naik. Namun, dia menyatakan peserta JKN tak perlu panik, karena penerapan kenaikan iuran menunggu ketentuan yang berlaku. (uno/fen)