TANJUNG SELOR – Gubernur dan DPRD Kaltara menyetujui 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi perda.
Demikian disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat mewakili Gubernur Dr H Irianto Lambrie menghadiri rapat paripurna di kDPRD Kaltara, Senin (26/8) lalu.
Dikatakan Syaiful, untuk penetapan raperda menjadi perda akan dilakukan dalam waktu dekat. “Persetujuan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil laporan kerja panitia khusus DPRD Kaltara dengan Pemprov Kaltara,” ungkap Syaiful.
Adapun 15 raperda tersebut, di antaranya raperda mengenai pemberdayaan pemuda, perubahan atas Perda Kaltara No. 4/2016 tentang Pajak Daerah, penyelenggaraan ibadah haji dan lainnya.
“Penyusunan raperda ini berdasarkan pertimbangan juga perkembangan atau dinamika yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Dan, menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Syaiful.
Selain melakukan persetujuan bersama, pada kesempatan tersebut Pemprov Kaltara juga menyampaikan nota pengantar Raperda APBD 2020. (humas)