TANJUNG SELOR - Kasus video mesum yang beredar, Polres Bulungan masih terus lakukan penyidikan. Dengan melengkapi keterangan saksi-saksi.
"Untuk saksi yang dimintai keterangan masih 4 orang. Belum ada penambahan saksi-saksi lainnya," terang Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho, kemarin (28/8).
Lanjut Kapolres, pihaknya ke depan ada rencana tindak lanjut (RTL) dan digelarkan. Polres akan meminta penjelasan dari ahli IT dan pidana.
"Siang ini (kemarin, Red) kita lakukan pemeriksaan lanjutan untuk kasus ini," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dalam kasus ini pun belum ada ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka butuh keterangan dua ahli tersebut, yakni IT dan pidana.
Diberitakan sebelumnya, pemeran pria dalam video "panas" tersebut terancam dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU Perlindungan Anak. Mengingat untuk pemeran wanita masih dibawah umur.
Bila sudah cukup bukti dan hasil gelar perkara selesai, baru ada putusan. Kapolres menegaskan, untuk pembuat video dinyatakan bersalah dan dapat dikenakan pasal berlapis. Terkait pelaku penyebar video dikenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (uno)