TANJUNG SELOR - Pria berusia 48 tahun berinisial AC diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, karena tersandung kasus dugaan penggelapan sebuah mobil di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Keberhasilan mengungkap kasus ini, pelaku diduga kabur dari Sebuku. Pelaku diamankan saat berada di rumah keluarganya di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Selasa (27/8) malam.
Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Belnas Pali Padang, pelaku sudah sepekan berada di rumah keluarganya. Bahkan, pelaku juga menjadi target operasi (TO) Polsek Sebuku.
"Pengakuan pelaku membawa kabur mobil itu karena pemiliknya ada utang sebesar Rp 25 juta," jelas Belnas kepada awak media, kemarin (28/8).
Dikarenakan belum membayar utang sehingga pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. "Kami hanya membantu untuk melakukan penangkapan saja. Proses selanjutnya menjadi wewenang Polsek Sebuku, karena TKP di sana," ungkapnya.
Untuk barang bukti, lanjut Belnas, saat ini masih diamankan di Mako Polres Bulungan. Pelaku juga masih dimintai keterangan dan sementara ini ditahan. (uno)