Satu Maling ‘Dihadiahi’ Timah Panas, Pincang Deh...!!

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 20:31 WIB

TARAKAN – Unit Jatanras Reskrim Polres Tarakan kembali menangkap pelaku pencurian. Pria AN, RD, SP dan HM ditangkap pada 22 Agustus. Sedangkan pelaku berinisial TO ditangkap pada 19 Agustus.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan satu pelaku berinisial AN harus diberi tindakan tegas, karena melawan menggunakan senjata tajam ketika akan ditangkap di Jalan Cenderawasih.

“Makanya kami beri tindakan terukur (tembakan) ke bagian kaki, karena berusaha melawan petugas,” ujar Guntar, (29/8).

Dari AN diperoleh barang bukti dua unit sepeda motor. Sementara itu, dari RD berhasil diamankan lima unit sepeda motor. “Selain itu, juga ada mesin las, mesin bor dan mesin gerinda yang dicuri RD di Jalan Matahari, 14 Agustus. Kalau kompresor dicuri RD di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Enam, 10 Agustus,” sebut Guntar.

Dikatakan, sepeda motor yang dicuri dijual Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Namun, sebelumnya dijual sepeda motor curian terlebih dahulu dikumpulkan untuk dibawa ke luar Tarakan menggunakan kapal.

Pelaku pencurian lain, SP, ditangkap karena mencuri handphone di Jalan Masjid Al Iklas, Kelurahan Karang Anyar. Pelaku berinisial TO, juga mencuri handphone di salah satu butik di Jalan R.A Martadinata.

“Kalau untuk pelaku HM kami amankan setelah aksinya terekam CCTV pas curi tas di dasbor motor hari Sabtu (24/8). Dalam tas ada uang sebanyak Rp 3 juta,” ujar Guntar.

Disebutkan, dari lima pelaku pencurian yang ditangkap, RD, SP, TO, dan HM merupakan residivis kasus yang sama. Kelimanya terancam lima tahun penjara. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X