TANJUNG SELOR – Polres Bulungan menetapkan seorang pria berinisial L (18), sebagai tersangka dalam kasus video mesum sepasang kekasih yang beredar di Tanjung Selor, belum lama ini.
Diduga L merupakan penyebar video. Penetapan status tersangka terhadap L yang merupakan teman pemeran video panas tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang yang mewakili Kapolres AKBP Andrias Susanto Nugroho, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi.
Dikatakan, tersangka mengaku mengenal pemeran dalam video. Dan, tersangka juga mengakui pernah meminjam handphone milik pemeran perempuan.
Karena melihat ada video mesum di handphone pemeran perempuan, L pun langsung mengirim ke handphone miliknya. “Video tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp. Dari grup kemudian tersebar lagi hingga membuat viral,” ungkap Belnas, Jumat (30/8).
Terkait motif tersangka menyebar video mesum tersebut, Belnas mengatakan, masih dilakukan pendalaman. Namun, dari keterangan sementara tersangka bahwa tidak memiliki dendam dengan kedua pemeran video.
Selain L, dia juga mengatakan bahwa masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka penyebar video. “Kemungkinan juga tidak akan ada tersangka (penyebar) lain. Ini kan yang menyebarkan pertama kali sudah ditetapkan tersangka. Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan. Nanti hasil pengembangan ini dilihat apakah hanya menetapkan satu tersangka saja, atau ada lagi tersangka,” jelasnya.
Untuk ancaman hukuman, dia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik.
Terkait pemeran dalam video tersebut, Belnas mengatakan, lepas dari ancaman hukuman. Karena keduanya membuat video tidak untuk dikomersilkan.
“Mereka buat video untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan. Kemudian, mereka memang pacaran dan akan menikah. Sejauh ini tidak ada delik aduan yang dilakukan oleh keluarga si perempuan. Kalau ada yang mengadukan, kami akan proses,” ujarnya. (*/fai/fen)