TARAKAN – Aturan baru terkait Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) akan diberlakukan mulai 1 September. Dengan aturan baru, transfer lewat kliring akan lebih cepat dan murah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltara Hendik Sudaryanto mengatakan, transaksi yang saat ini sebanyak 5 kali per hari, nantinya menjadi 9 kali.
Selain itu, kata dia, waktu pengiriman yang saat ini dua jam, nantinya dipersingkat jadi satu jam. Hendik juga menyebut biaya transfer dari BI ke bank SKNBI diturunkan menjadi Rp 600, yang sebelumnya Rp 1.000 per transaksi. Sedangkan biaya transfer dari bank ke nasabah yang sebelumnya Rp 5.000, akan diturunkan jadi Rp 3.500 per transaksi.
“Kalau dulu transfer dana reguler sebesar Rp 500 juta, nanti menjadi Rp 1 miliar,” ujar Hendik, Jumat (30/8).
Menurutnya, di Kaltara banyak yang menggunakan pembayaran dengan sistem kliring. Tidak hanya pengusaha, masyarakat juga menggunakan kliring melalui perbankan. (*/sas/fen)