Kendaraan Dinas Ikut Terjaring

- Minggu, 1 September 2019 | 20:59 WIB

TANJUNG SELOR – Puluhan kendaraan terjaring razia dalam operasi patuh yang digelar Ditlantas Polda Kaltara, Sabtu (31/8) kemarin. Rata-rata yang terjaring razia karena pengemudi tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Dari data yang diperoleh, jumlah pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang yakni tidak membawa SIM 15, STNK 9, tidak mengenakan sabuk pengaman 2, persyaratan teknis 1, dan buku kir mati 1. Dalam operasi itu, pengendara yang membawa kendaraan dinas pun ikut terjaring karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

PS Kasi Turwali Ditlantas Polda Kaltara, Iptu Nyoman Jiwa mengatakan, rata-rata kendaraan dinas yang terjaring razia tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Informasi dari pengemudi, STNK memang tidak diberikan oleh pemilik kendaraan karena dikhawatirkan dibawa jauh. “Jadi yang terjaring itu bukan pemilik mobil dinas, melainkan sopir,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak segan dalam melakukan penindakan. Apapun alasannya, tidak dibenarkan mengemudi tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan lainnya. Jika terbukti melanggar, maka sanksi penilangan akan tetap diberikan.“Kita tidak pandang bulu, mau pejabat atau apapun itu, kalau melanggar tetap kita berikan sanksi penilangan,” tegasnya.

Dikatakannya, sesuai arahan dari Kapolda Kaltara, ada tiga pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini. Yakni, pengendara di bawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan helm SNI. “Dari pengamatan di lapangan, tahun ini jumlah pelanggaran masih cukup tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (*/fai/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X