TKI dari Kaltara Lewat Jalur Ilegal Masih Berlangsung

- Senin, 2 September 2019 | 19:18 WIB

TANJUNG SELOR - Pertemuan kerja sama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosekmalindo), permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjadi salah satu pembahasan.

Berkaitan usulan membahas permasalahan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara telah disampaikan saat pertemuan terakhir di penghujung 2018. Itu diungkapkan Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa, bahwa secara garis besar soal pemenuhan hak-hak pekerja bagi seluruh TKI. 

Pihak Malaysia telah diminta untuk menegakkan aturan, dengan mengupyakan kelengkapan dokumen sebelum menggunakan jasa TKI. "Persoalan TKI lebih kepada agar bisa tetap mendapat hak-haknya dan diperlakuan yang baik," ungkap Armin. 

Menurutnya, negara tetangga harus gencar sosialisasikan untuk tidak diperkenankan gunakan jasa TKI tanpa dokumen resmi. Dokumen ini merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah. Apabila tak memiliki maka akan kesulitan.  "Soal jalur ilegal pengiriman TKI dari Kaltara, saya tak menampik, jika saat ini masih terus berlangsung," jelasnya.

Meskipun demikian, ujar dia, stakeholder terkait telah bersinergi untuk menutup jalur ilegal itu. Diakui Armin, jalur ilegal memang masih ada. Dikarenakan, wilayah perbatasan cukup luas. Pemerintah agar bisa tingkatkan pengawasan di jalur-jalur tersebut. Soal pengiriman TKI ilegal melalui Kaltara, terlebih dulu memutus kelompok yang mengorganisir non-prosedural. 

Termasuk jalur yang kerap dilalui harus mendapatkan peningkatan pengawasan. Dari sisi eksternal pun, Disnakertrans akan meningkatkan intensitas kerja sama dengan negara tujuan utama atau transit, seperti Filipina dan Malaysia. 

"Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan sampai, TKI mudah terjebak dengan iming-iming pendapatan besar dan cerita tetangga," ujarnya. 

Bila mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan TKI, kata Armin, menjelaskan bahwa persoalan TKI non prosedural menjadi tanggung jawab antarinstansi pemerintah. Koordinasi lintas sektor bertujuan untuk menutup potensi pengiriman dari sisi hulu hingga hilir. 

"Kita lebih berupaya agar pola-pola (pengiriman TKI ilegal) di dalam bisa dikendalikan. Sehingga hasil akhir nanti, efeknya jangka panjang," pungkasnya. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X