TARAKAN – Laporan dugaan penangkapan kepiting masih diterima Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Termasuk penangkapan ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan.
Kepala PSDKP Tarakan Akhmadon mengatakan, penangkapan ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan tidak hanya menggunakan bom ikan, namun ada juga yang menggunakan potasium dan bahan kimia lain, serta pukat hela.
“Kami sampaikan terus sama masyarakat bahwa harus pakai alat ramah lingkungan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sepanjang 2019, Akhmadon menyebut sebanyak 4 kasus yang sudah ditangani hingga ke persidangan. Lainnya, kata dia, masih dilakukan pembinaan dan peringatan.
Untuk lokasi, di wilayah perairan Berau, Kaltim, serta Tanah Kuning, Bulungan, menurutnya paling banyak ditemukan menangkap ikan dengan alat tidak ramah lingkungan.
“Ada yang menggunakan pupuk Matahari. Ini yang mau kami putus,” ujarnya.
Dia juga mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengamankan nelayan yang menggunakan pukat hela. Namun, dia lebih mengutamakan penindakan untuk kapal dengan minimal 30 GT dan langsung dilakukan penyitaan alat tangkapnya.
“Tapi kalau 1 nelayan kecil punya 4 kapal ikan, bukan disebut nelayan kecil lagi. Dalam undang undang yang masuk kategori nelayan kecil itu yang berangkat pagi, pulang sore dan hasilnya hanya untuk sehari-hari,” bebernya. (*/sas/fen)