DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tarakan mulai mempersiapkan pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) tahun depan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Tarakan, Hanto Bismoko menjadwalkan pembahasan UMK dilakukan pada paling lambat November. Pihaknya masih menunggu penetapan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Karena penetapan UMK sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.
“Oktober kita persiapan, November kita bahas, kalau inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ditetapkan secara nasional,” ujarnya, Selasa (3/9).
Selain itu, pihaknya juga sedang menunggu terbentuknya Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang di dalamnya ada serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (Apindo), akademisi maupun Pemkot Tarakan.
Pembentukan dewan pengupahan, kata dia, dalam proses penerbitan surat keputusan. Kehadiran dewan pengupahan nanti menjadi perbedaan dari pembahasan UMK tahun-tahun sebelumnya.
Seingat Hanto Bismoko, tahun sebelumnya tidak melalui dewan pengupahan, karena serikat pekerja yang ada di Tarakan belum memenuhi syarat. Namun, belakangan Serikat Pekerja Kehutananan (SPK-HUT) dinilai telah memenuhi syarat sehingga dibentuk dewan pengupahan.
Disinggung kemungkinan naiknya UMK Tarakan tahun depan, Hanto Bismoko enggan memastikan dan menunggu hasil pembahasan. (mrs/fen)