Kurir Sabu Diganjar Upah Rp 20 Juta

- Rabu, 4 September 2019 | 22:43 WIB

TARAKAN – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 49,04 gram yang diperoleh dari tersangka NS dan MD, serta dari tersangka DP dan AM seberat 4,103 kg dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara.

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol. Herry Dahana, NS dan MD ditangkap pada 23 Maret lalu. Sementara itu, tersangka DP dan AM merupakan pengungkapan paket mencurigakan yang dikirim via jasa pengiriman pada 26 Juli lalu.

Tersangka DP, kata Herry, sudah dua kali mengirimkan sabu dengan modus yang sama. “DP diperintah seorang warga negara Malaysia yang dipanggil Abang. Komunikasi melalui telepon dan DP mendapatkan upah Rp 20 juta setelah berhasil mengirimkan barang. Kemudian, uang operasional sebesar Rp 15 juta,” ujarnya ketika memberi keterangan pers.

Saat ini, lanjut Herry, masih terus dikembangkan soal keterlibatan warga Malaysia itu. “Ada dugaan yang di Malaysia itu bandar di wilayahnya. Tapi kami harus kumpulkan fakta kalau memang orang yang disebutkan DP adalah bandar besar,” ujarnya. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X