Sudah Dapat Rp 10 Juta, Pengepul Judi Togel Ditangkap

- Rabu, 4 September 2019 | 22:45 WIB

TANJUNG SELOR – Dua pria lanjut usia berinisial Ha (63) dan Sy (60), serta satu perempuan berinisial Ro (34), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bulungan, Minggu (1/9).

Ketiganya ditangkap karena kasus judi togel. Ha ditangkap di Jalan WR. Supratman, Tanjung Selor. Sementara, Ro dijemput polisi di rumahnya di Jalan Jelarai, dan Sy di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang, mengatakan terungkapnya penjualan judi togel oleh ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itu, kemudian tim Reskrim menuju lokasi yang dimaksud, untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi praktik jual beli judi jenis togel," ujar Belnas.

Hasil interogasi terhadap Ha yang lebih dulu ditangkap, terungkap bahwa penjualan togel juga dilakukan Ro dan Sy. Dan, personel Reskrim langsung menuju ke kediaman keduanya. Disebutkan, dari hasil penjualan judi togel itu, antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.

Ketiganya pun dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X