TARAKAN – Intake yang dibangun Pemkot Tarakan di Sungai Indulung untuk menyuplai air baku PDAM ke embung Kampung Satu, belum juga bisa dimanfaatkan.
Izin pemanfaatan hutan lindung diakui Pemkot Tarakan yang jadi persoalannya. Pasalnya, dari intake dibangun jaringan pipa transmisi sepanjang 10 kilometer yang melewati kawasan hutan lindung. Karena itu, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sudah berproses (izin). Artinya, semua dokumen, syarat sudah dilengkapi. Tapi saya lupa perkembangan terakhirnya,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Tarakan Jamaluddin, Selasa (3/9) lalu.
Selain membangun intake, dia juga mengatakan, di sekitar Sungai Indulung dibangun embung. Menurut Jamaluddin, embung tersebut sedang dalam proses pembangunan. (mrs/fen)