TANJUNG SELOR – Budi daya rumput laut di Kaltara belum berizin. Bahkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Amir Bakrie menyebutkan tak satu pun budi daya rumput laut yang memiliki izin.
Menurutnya, itu diketahui pada pertemuan yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kaltara yang memiliki tata ruang laut dinyatakan belum ada izin budidaya rumput laut. “Beberapa waktu lalu memang ada pertemuan untuk membahas izin budi daya rumput laut ini,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, Kaltara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038. Namun, pihaknya belum bisa menarik pajak dari budi daya rumput laut.
“Jika sudah ada perda yang menyangkut pajak budi daya rumput laut, maka kita minta pembudidaya rumput laut mengurus izinnya. Bahkan, budi daya keramba juga kita akan minta untuk mengurus izin,” ujarnya.
Disinggung terkait persoalan budi daya rumput laut di Nunukan yang beberapa waktu lalu bermasalah, Amir menjelaskan, DKP telah melakukan rapat bersama untuk membahas rencana penertiban. Pihaknya mengimbau agar pembudidaya yang melanggar zonasi membuka sendiri tali rumput laut.
“Kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk membuka sendiri terlebih dahulu. Jika tidak mengindahkan, maka tali rumput laut itu akan dibongkar oleh tim kami,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan pembudidaya sudah mengganggu arus pelayaran. Terdapat 7 titik budi daya yang melanggar. Dan, hal itu menjadi keluhan KSOP Nunukan.
“Sebenarnya, bukan hanya di Nunukan saja yang melanggar zonasi yang sudah ditetapkan. Beberapa daerah seperti Tarakan juga mengalami hal yang sama. Oleh sebab itu, kami akan tegas dalam menindak,” ujarnya. (*/fai/fen)