Kasus Narkoba Ungkap Pengedar Upal

- Selasa, 10 September 2019 | 17:56 WIB

TARAKAN – Penangkapan pengedar narkoba pada 7 Agustus lalu, juga mengungkap kejahatan lain. Yakni, peredaran uang palsu yang dilakukan pria berinisial RL (20) dan AS (26), serta seorang perempuan berinisial IM (23).

Ketiganya berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (7/9). Menurut Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko, aksi ketiganya terungkap dari hasil pengembangan penangkapan pengedar narkoba.

Uang yang digunakan ketiganya membeli narkoba dari pengedar tersebut, diketahui palsu. “Jadi, yang pertama ditangkap RL dan AS di RT 17 Kelurahan Selumit Pantai. Setelah itu kami amankan IM,” ujar Guntar, kemarin (9/9).

Dari hasil penangkapan, lanjutnya, didapat bukti printer dan perlengkapan membuat upal seperti tinta dan kertas. Dari keterangan yang diperoleh pihaknya, IM bersama suaminya yang kini masih buron merupakan pencetus ide pembuatan upal tersebut. 

Sementara, RL dan AS bertugas untuk mencetak serta menggunting upal. “Ngakunya mereka belajar dari internet,” ungkap Guntar.

Ketiga pelaku, ujarnya, sempat membelanjakan upal sebanyak Rp 300 ribu. “Uangnya tidak dipakai buat lain. Hanya dipakai buat beli sabu saja. Modusnya beli sabu saat waktu Subuh, biar tidak teralu kelihatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancamannya bisa 10 tahun penjara,” ujarnya. (*/sas/fen) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X