Biaya PTSL Dilaporkan ke Ombudsman

- Rabu, 11 September 2019 | 19:23 WIB

TARAKAN – Masih ada saja oknum yang mengambil keuntungan dari program pembuatan sertifikat tanah dari pemerintah pusat atau pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Mereka menarik biaya di luar dari yang ditentukan dalam aturan.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara Ibramsyah Amiruddin berdasarkan laporan dari masyarakat. Tidak kurang 20 laporan yang masuk didominasi laporan dari Tarakan dan Nunukan.

“Sering ada laporan yang berkaitan dengan PTSL. Ada potensi maladministrasi yang berkaitan dengan meminta imbalan,” tutur Ibramsyah.

Namun, meskipun di satu sisi dinilai melanggar aturan karena terindikasi pungutan liar, tapi di sisi lain Ibramsyah menilai hal itu bukan tanpa sebab dilakukan oknum. Biaya pengurusan PTSL yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di daerah, diduga menjadi penyebabnya.

Biaya tersebut mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2017 lalu.

Kalimantan Utara termasuk kategori III dengan besaran biaya pengurusan yang ditetapkan sebesar Rp 250 ribu. Sesuai bunyi poin ketujuh. SKB itu kemudian menjadi acuan daerah untuk menerapkan.

Dengan nilai yang dianggap tidak sesuai, makanya ada oknum yang memungut lebih dari itu. Ia menyebut sampai Rp 500 hingga Rp 800 ribu, karena oknum juga menghitung biaya operasional sehingga dibebankan kepada pemohon dalam hal ini masyarakat. Oleh sebab itu, hal ini menjadi bahan koreksi pihaknya.

“Insya Allah SKB ini juga kita memberikan koreksi, karena tidak sesuai dengan kondisi Kalimantan Utara. Biaya Rp 250 (ribu) kalau Sebatik ke Nunukan saja sudah biayanya besar,” bebernya. 

Untuk mencari solusi, ORI Perwakilan Kaltara mengelar forum group discution (FGD) yang mengundang stake holder terkait baik dari perwakilan masyarakat, aparat keamanan hingga pemerintah, di Tarakan, Selasa (10/9). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait pengurusan PTSL.

Melalui FGD itulah kemudian pihaknya bersama stakeholder terkait mengoreksi biaya tersebut yang nantinya akan diteruskan ke ORI Pusat untuk menjadi masukkan kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, terkait hasil FGD tersebut, Pemkot Tarakan berencana merevisi peraturan wali kota, namun bukan terhadap niaya biaya pengurusannya. Karena sampai saat ini pihaknya masih mengacu pada SKB tiga menteri.

Adapun yang akan direvisi adalah dengan mencantumkan secara rinci kebutuhan yang masuk biaya pengurusan. Sementara, jika mengubah biaya pengurusan, masih menunggu revisi SKB tiga menteri.

“Yang pasti bahwa supaya tidak kejadian lagi seperti kemarin, ada yang dilaporkan ke Tipikor, ke Ombudsman petugas-petugas kita di lapangan, maka dibuat jelas yang Rp 250 (ribu) rinciannya untuk apa,” ujar Wali Kota Tarakan Khairul.

“Kalau tidak jelas pembagiannya dan itu yang menjadi problem di lapangan, jadi temuan Ombudsman. Ke depan insya Allah kita akan revisi perwali yang ada,” sambungnya. (mrs/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X