Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

- Rabu, 11 September 2019 | 19:30 WIB

TANJUNG SELOR – Setiap kuasa pengguna anggaran (KPA), khususnya APBN yang tidak dapat merealisasikan anggaran sesuai target, juga melampaui tahun anggaran, dapat diberikan sanksi sesuai undang-undang.

Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Kaltara Midden Sihombing, penerapan sanksi itu dapat berlaku melekat. Dalam hal ini atasan langsung dari KPA bersangkutan dapat memberikan sanksi.

“Kalau dari kami (DJPBn), tidak bisa memberikan sanksi secara nyata. Namun, sanksinya sesuai UU yang berlaku. Misal, KPA mengelola anggaran yang berlaku hingga 31 Desember. Si KPA melakukan perikatan kontrak dengan kontraktor dan tidak menagihkannya hingga 31 Desember. Pembayarannya tidak dapat dilakukan di tahun berikutnya, kecuali anggarannya tersedia pada tahun anggaran berikutnya. Itulah sanksi yang dapat kami berikan,” jelasnya saat menjadi narasumber Respons Kaltara.

Itu juga berlaku untuk kegiatan dengan sistem tahun jamak atau multiyears contract. “Kalau multiyears, perlakuannya berbeda. Dana yang dialokasikan harus sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati. Artinya, dana tersebut harus habis sesuai tahun anggaran berjalan. Kalau tidak, ya tetap tidak dibayarkan,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa itu harus dipahami oleh seluruh pihak, termasuk KPA bahwa mencari dana untuk berbagai kegiatan pembangunan tersebut tidak mudah. Dan, tiap tahun ada berbagai kegiatan yang dialokasikan anggaran.

Mengingat pada RAPBN 2020 mengangkat tema APBN untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia. “Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapainya, yakni mobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing, kebijakan belanja negara yang berkualitas dan pembiayaan kreatif dan mitigasi risiko,” jelasnya.

Ada beberapa kebijakan dan inisiatif dalam RAPBN 2020. Yakni, pemberian insentif perpajakan yang direalisasikan lewat program super deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan, mini tax holiday untuk investasi dibawah Rp 500 miliar, dan investment allowance untuk industri padat karya. Lalu, peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Pra Kerja, dan kartu sembako.

“Ada juga penguatan transfer ke daerah dan dana desa. Ini direalisasikan lewat kegiatan penguatan DAK fisik pada bidang sosial dan transportasi laut, dan pengalokasian DAU Tambahan untuk penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya. (humas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB
X