TANJUNG SELOR - Pernah mendekam di balik jeruji besi, ternyata tak membuat Susana, 42, jera untuk kembali berjualan judi online toto gelap (Togel).
Warga Bunyu tersebut, kembali dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan di Kebun Bakti RT 001, Kecamatan Bunyu, Bulungan, sekira pukul 13.00 Wita, Sabtu (7/9).
Kapolres Bulungan AKBP Andrias Nugroho melalui PS Kasubag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, mengatakan pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.
"Kasus dugaan judi togel terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kita terima. Kemudian kita tindak lanjuti, ternyata benar," ujarnya, kemarin (11/9).
Berdasarkan pengakuan tersangka, berjualan judi togel demi memenuhi kebutuhan hidup. "Omset penjualan yang dihasilkan tersangka kurang lebih Rp 3 juta per hari," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara 7 tahun. (uno/fen)