Terdakwa Sabu 10 Kg Divonis Hukuman Mati

- Jumat, 13 September 2019 | 17:07 WIB

TARAKAN – Kasus kepemilikan sabu seberat 10 kilogram (kg) yang diamankan pada Maret lalu, dengan terdakwa Muhammad Irfan, telah diputus dalam persidangan di PN Tarakan, Kamis (12/9).

Irfan divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim, Herbert Uktolseja mengatakan, pernyataan terdakwa dianggap kontradiktif dengan fakta-fakta di lapangan. Ditambah terdakwa membantah mengetahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. 

“Ternyata terdakwa sudah 3 kali mengambil sabu dengan modus serupa. Pertama Desember (2018) 7 kg dan dibayar Rp 40 juta. Kedua, bulan Januari (2019) 13 kg dengan upah Rp 45 juta, dan ketiga pada Maret lalu, belum menerima upah karena ditangkap Satreskoba Polres Tarakan,” ungkap Herbert di persidangan.

Dengan pertimbangan tersebut, Herbert mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan. Selain itu, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, dan menjadi perantara dalam jual beli yang atau menyerahkan narkotika melebihi dari 5 gram. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Irfan dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Humas PN Tarakan, Melcky Johny Ottoh menjelaskan, terdakwa sudah tiga kali menjadi kurir sabu. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Sementara itu, jaksa Muhammad Junaidi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Selanjutnya, upaya hukum dari jaksa masih menunggu tanggapan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. 

“Kalau mereka banding, jaksa akan banding juga. Tapi kita lapor dulu ke pimpinan. Karena ada waktu lapor 7 hari (setelah persidangan),” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati mengaku akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim. 

Disinggung soal terdakwa yang sudah ketiga kalinya meloloskan sabu, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Karena saat pernyataan Irfan ini dibuat, bukan dalam pendampingan saya.Terdakwa meninggalkan motor dan karung itu di Jalan Panglima Batur, tapi penyidik menunjukkan barang bukti itu ada di bawah selokan (Jalan Gunung Belah),” ujarnya.

Untuk diketahui, Muhammad Irfan diamankan polisi usai menjemput sabu seberat 10 kg untuk dibawa ke rumahnya pada Minggu (3/3) dini hari. Sabu sempat disembunyikan pelaku di selokan. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X